Sebagai informasi, layanan ini beroperasi setiap hari Senin sampai Jumat, mulai pukul 07:40 hingga 15:45 WIB.
Apabila menemukan adanya layanan pinjol ilegal yang berpotensi mengundang kerugian, Anda bisa melaporkannya secara langsung ke OJK melalui kanal aduan di kontak157.ojk.go.id atau situs resmi OJK di www.ojk.go.id.
Selain itu, Anda juga dapat menghubungi tim OJK melalui layanan call center di nomor (021)-157, atau via e-mail ke [email protected]. ***
Artikel Terkait
Pilu, seorang wanita muda di Surabaya mengakhiri hidup karena diteror DC Pinjol
Waduh, 126 mahasiswa IPB tertipu dan terjerat pinjol. Hingga miliaran rupiah!
Buka Posko Pengaduan, IPB beri bantuan hukum mahasiswa yang terjerat Pinjol
Ratusan mahasiswa IPB terjerat pinjaman online. Begini 10 jurus lepas dari jerat pinjol