Keempat tersangka, diduga mencari keuntungan pribadi dengan cara memainkan kuota impor garam.
Kasus itu terungkap, bermula dari Kejagung yang menduga Kementerian Perindustrian menaikkan kuota impor garam demi keuntungan pribadi.
Dalam keterangannya, pada Jumat, (7/10/2022), Ketut Sumedana, mengatakan, dalam menentukan kuota impor, tersangka tidak/tanpa memperhatikan kebutuhan ril garam industri nasional.
Baca Juga: Kasus gagal ginjal akut, BPOM beberkan peredaran obat sirup yang ditangani Bareskim
"Jadi terdapat unsur kesengajaan yang dilakukan oleh oknum untuk mendapatkan keuntungan pribadi,"ujar Ketut Sumedana.
Ketut menyampaikan, dugaan tersebut didapat usai pihaknya memeriksa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.
Susi Pudjiastuti diperiksa sebagai saksi dan dicecar tim penyidik dengan 43 pertanyaan.
Susi, kala itu, memiliki kewenangan untuk mengeluarkan rekomendasi dan penentuan alokasi kuota impor garam.
Baca Juga: Tahukah kamu? Ternyata salak banyak manfaatnya bagi kesehatan
Pejabat Sucofindo
Tim Penyidik Kejaksaan Agung, saat ini juga sedang memeriksa empat pejabat PT Sucofindo, terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada 2016 -2022 itu.
Pemeriksaan saksi dilakukan di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung pada Kamis, (10/11/2022).
Empat saksi yang diperiksa, yakni AJ sebagai verifikator PT Sucofindo.
Baca Juga: Simak syarat liburan dengan kereta api jarak jauh, jangan sampai kelewatan ya!
Kemudian KH dan DH yang juga sebagai verifikator PT Sucofindo