hukum-kriminal

Kasus gagal ginjal akut, BPOM beberkan peredaran obat sirup yang ditangani Bareskim

Sabtu, 12 November 2022 | 21:50 WIB
Ilustrasi. Obat sirup untuk sementara waktu dilarang oleh Kemenkes hingga waktu yang ditentukan dalam menyelesaikan kasus gagal ginjal akut. (Pexels/cottonbro studio)

Berdasarkan pasal 2 pada Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan, yakni BPOM mempunyai tugas menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan Obat dan Makanan.

"Aturan sudah jelas, bahwa BOPM itu mengawasi obat dan makanan. Saya menilai mereka diduga kecolongan, atau mungkin jarang melakukan pengawasan?," kata Pipit.

Pipit mengatakan mudah-mudahan kasus seperti ini tidak terjadi lagi ke depan.

Baca Juga: Mengapa orang sering membawa minyak kayu putih? ternyata ini manfaatnya!

BPOM harusnya intens melakukan pengawasan ketat.

Apalagi itu berhubungan dengan kesehatan masyarakat, sehingga tidak sampai menimbulkan korban jiwa.

Anak adalah aset negara, jangan coba-coba memberikan sirup berbahaya. Apalagi BPOM sebagai pengawasnya, harus bertindak tegas dan jelas serta aman dalam membuat sirup atau obat.***

Halaman:

Tags

Terkini