Baca Juga: Buka-bukaan, ini alasan Feni Rose putuskan bercerai: Enggak ada takut, Wah ini dunia baru!
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol Pipit Rismanto mengaku pihaknya sudang mengirimkan undangan untuk memberikan klarifikasi.
"Betul (surat panggilan sudah dikirim ke BPOM), Kami sudah koordinasi," ujar Brigjen Pol Pipit Rismanto pada Selasa (8/11/2022).
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI telah mengumumkan tiga industri farmasi yang melanggar batasan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) dalam obat sirup.
Industri farmasi yang melanggar yaitu :
1. PT Yarindo Farmatama
2. PT Universal Pharmaceutical Industries
3. PT Afi Pharma.
Meskipun begitu, BPOM dinilai lalai dalam mengawasi peredaran obat di masyarakat.
Baca Juga: Begini sepuluh wasiat Imam Hanafi yang bisa kita tauladani
"Kalau menurut saya orang awam, BPOM saat ini sudah terlambat. Kenapa nanti sudah ada korban baru dilakukan penindakan. Tidak hanya di luar daerah, ada satu kasus gagal ginjal akut di Gorontalo," kata Aksan warga Gorontalo pada Rabu (09/11/2022)
Seharusnya, sebelum obat sirup yang menjadi pemicu gagal ginjal tersebut dijual bebas, sudah bisa dideteksi oleh BPOM.
Agar, sebelum diedarkan ke masyarakat, obat tersebut sudah dipastikan aman kandungan dan tidak menimbulkan efek yang berbahaya.