JAKARTA INSIDER - Ada tersangka baru dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Usai menetapkan tersangka baru, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lanjut dengan terus melakukan pengumpulan bukti terkait perkara.
"Saat ini KPK masih terus kumpulkan alat bukti namun demikian setiap perkembangannya pasti kami sampaikan kepada masyarakat," kata Ali Fikri, pada Kamis (10/11/2022).
Juru bicara bidang penindakan KPK itu menyebut, pihaknya juga akan segera umumkan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada saatnya nanti, ketika penyidikan ini cukup.
Ali Fikri meminta agar masyarakat bersabar menunggu informasi perkembangan terkait perkara itu.
Sebab proses penyidikan hingga kini masih terus digencarkan.
Ia juga mengajak masyarakat turut mengawal dan mengawasi proses penyidikan yang sedang dilakukan pihaknya.
Hakim Agung berinsial GS ditetapkan sebagai salah satu tersangka baru dalam kasus dugaan suap.
Sementara satu tersangka lainnya merupakan seorang staf di Mahkamah Agung.
Namun sumber itu tak merinci lebih jauh.
Sebelumnya, KPK menetapkan 10 orang menjadi tersangka.
Baca Juga: Persiapan KTT G20 Joe Biden akan hadir dan minta pesawat parkir paling jauh
Selain Sudrajad Dimyati, mereka adalah Elly Tri Pangestu, hakim yustisial atau panitera pengganti MA; Desy Yustria dan Muhajir Habibie, PNS pada Kepaniteraan MA; Nurmanto Akmal dan Albasri, PNS MA; Yosep Parera dan Eko Suparno, pengacara; Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto, swasta atau debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana.