hukum-kriminal

Pakar hukum pidana ingatkan majelis hakim soal Susi, jika bohong lagi, hakim tegas jadikan tersangka

Rabu, 9 November 2022 | 13:48 WIB
Breaking News Kompas TV


JAKARTA INSIDER - Pakar hukum pidana Asep Irawan sebut persidangan untuk membuktikan dugaan adanya pelecehan seksual yang dilakukan almarhum Brigadir Yosua cuma buang-buang waktu.

Jika untuk membuktikan bahwa almarhum Yosua benar melakukan pelecehan seksual terhadap Putri Chandrawathi, Ferdy Sambo tinggal "cepret" selesai.

"Katakanlah maaf ya kalau ini memang dilakukan Yosua dugaan pelecehan seksual, untuk membuktikan Ferdy Sambo tinggal cepret aja tuh Yosua, tidak dengan membunuh dengan alasan harga diri terinjak," ujar Asep dikutip dari Breaking News Kompas TV, Rabu (9/11/2022).

Apalagi, Ferdy Sambo mantan Kadiv Propam, pastilah dia paham hukum.

"Ngapain juga dibunuh, tinggal dicepret aja tuh Yosua selesai," ujarnya.

Baca Juga: Ukraina Lucky! dapat hadiah NASAMS dari Amerika kini Italia akan segera kirimkan Rudal dan Pertahanan Udara

Sebab itulah, kesaksian Susi adalah kesaksian yang dinanti-nanti karena  pada agenda sidang lain dan juga dengan BAP sebelumnya, Susi beberapa kali mencabut keterangan.

"Susi beberapa kali mencabut keterangan yak dan terakhir Susi meralat semuanya, termasuk dia tidak melihat Yosua menggendong PC pada tanggal 4 Juli lalu," ucap Asep.

Mengenai peristiwa pada tanggal 7 Juli 2022 hal ini menarik, karena untuk memastikan Susi dengan BAP-nya, bahwa ia mengaku mendengar teriakan PC, mendengar teriakan dari Kuat Maruf.

"Yang menurut informasi dari pihak penasehat hukum terdakwa, itu adalah bagian dari rangkaian peristiwa pelecehan seksual," kata Asep.

"Nah yang kedua, pada saat sebelum dakwaan dibacakan dan paska dibacakan, kita jugakan mendengar bahwa ada keberatan dari penasehat hukum terdakwa dari jaksa penuntut umum dianggap tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap."

"Pada saat itu ada dua informasi dari rekan saya, katanya surat dakwaan itu hanya dibangun berdasarkan keterangan satu saksi walaupun itu gak nyambung," sambung Asep.

Baca Juga: KTT G20 Bali, Zelensky pastikan hadir secara virtual. Bagaimana dengan Putin?

"Kenapa gak nyambung, karena itu tadi ranahnya dibuktikan pada saat pembuktian bukan pada saat eksepsi ataupun nota keberatan, lalu berikutnya tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap, karena tidak menguraikan seluruh peristiwa yang terjadi pada saat semenjak tanggal 4 sampai dengan tanggal 8."

Diurai Asep, beberapa atau dua orang saksi yang digadang-gadang sebagai penguat atas dalil dari penasehat hukum terdakwa Susi dan Maruf Kuat.

Dimana Susi sudah mencabut keterangan pada saat sidang Elizer, nah sekarang mau dikonfrotir dengan Kuat.

Halaman:

Tags

Terkini