hukum-kriminal

Kasus gagal ginjal akut telah dinaikkan oleh Bareskim status hukumnya

Rabu, 2 November 2022 | 06:03 WIB
Berdasarkan hasil uji laboratorium kasus gagal ginjal dinaikkan status hukumnya oleh polisi (PMJ News)

"Hasil gelar perkara penyidik Bareskrim dan BPOM sepakat meningkatkan dari penyelidikan ke penyidikan terhadap PT Afi Pharma" kata Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Pipit Rismanto.

Baca Juga: Muak dengan perang, Miliarder Oleg Tinkov lepaskan Kewarganegaraan Rusia

Menurut Pipit, PT Afi Pharma diduga telah memproduksi obat sirup yang mengandung etilen glikol (EG) berlebihan. Sementara untuk PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries ditangani Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

"Sediaan farmasi jenis obat sirup merek paracetamol (obat generik) yang mengandung EG melebihi ambang batas yaitu 236,39 mg (yang harusnya 0,1 mg) setelah diuji lab oleh BPOM" kata Pipit.

"Yang dua (perusahaan lainnya) agar ditanyakan langsung ke BPOM, rencana akan disidik oleh BPOM sendiri" kata Pipit secata detail.

Dalam menentukan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan. Ditipidter Bareskrim Polri akan menggelar perkara terkait ada dugaan unsur pidana pada kasus gagal ginjal akut pada anak, sebagaimana dikutip JAKARTA INSIDER dari PMJ NEWS pada Selasa (1/11/2022).

Baca Juga: Menteri BUMN nyapres? Indonesia akan menjadi negara maju dan sejahtera jika dipimpin oleh Erick Thohir

Pada Selasa, 1 November 2022 Pipit menjelaskan kasus gagal ginjal akut.

"Meningkatkan mungkin ya dari lidik ke sidik. Terus masalah tindak lanjutnya apa, pembagian tugasnya seperti apa nanti mana yang perlu didalami gitu. Harus semuanya komprehensif" kata Pipit.

Gelar perkara dugaan unsur pidana kasus gagal ginjal akut ini akan melibatkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Rencananya BPOM juga akan hadir dalam persidangan.***

Halaman:

Tags

Terkini