Kasus gagal ginjal akut telah dinaikkan oleh Bareskim status hukumnya

photo author
- Rabu, 2 November 2022 | 06:03 WIB
Berdasarkan hasil uji laboratorium kasus gagal ginjal dinaikkan status hukumnya oleh polisi (PMJ News)
Berdasarkan hasil uji laboratorium kasus gagal ginjal dinaikkan status hukumnya oleh polisi (PMJ News)

JAKARTA INSIDER - Gagal ginjal akut akhir pekan lalu menjadi momok bagi seorang ibu yang mempunyai anak kecil. Kasus gagal ginjal akut menyebabkan banyak korban meninggal, terutama anak-anak dan balita.

Gagal ginjal akut diakibatkan minum sirup yang ada kandungan berbahaya didalamnya yaitu Etinol Glikol (EG). Bahan tersebut sangat berbahaya sekali.

Bareskim akan menuntaskan kasus gagal ginjal akut. Bahkan, kasus ini menjadi kejadian luar biasa (KLB) di Indonesia, karena banyaknya yang meninggal akibat gagal ginjal akut.

Baca Juga: Ide jualan laris manis: macaroni schotel ala chef Devina Hermawan, murah tapi ga murahan

Kasus gagal ginjal akut resmi naik ke tahap penyidikan dalam status hukum oleh Tim Gabungan Bareskim Polri.

Pada hari Selasa, 1 November 2022 diputuskan setelah dilakukannya gelar perkara.

"Hasil gelar perkara penyidik Bareskrim dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sepakat tingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan" terang Dir Tipiter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto di Jakarta.

Baca Juga: Peluang pasangan Anies-Khofifah, akankah maju bersama dalam Pilpres 2024? Begini kata PPP

Penyidikan itu dilakukan terhadap PT Afi Pharma yang diduga memproduksi sediaan farmasi jenis obat sirup merk paracetamol atau obat generik yang mengandung EG melebihi ambang batas, menurut Pipit.

"Yakni 236,39 mg yang harusnya 0,1 mg setelah diuji laboratorium oleh BPOM" kata Pipit.

BPOM mengumumkan dua perusahaan farmasi yang menyalahi standar dan persyaraktan kemanan, khasiat dan mutu.

Baca Juga: Resep ayam goreng kari ala chef Devina Hermawan, Dijamin gurih bangett!

PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries, dua perusahaan yang memproduksi sirup mengandung EG.

Pada hari Selasa, 1 November 2022 penetapan ini dilakukan setelah peoses gelar perkara. Bareskrim Polri menaikkan status penyelidikan dugaan unsur pidana kasus gagal ginjal akut ke tahap penyidikan. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jeki Purwanto

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X