JAKARTA INSIDER - Artis Nikita Mirzani sempat menolak untuk ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.
Nikita Mirzani tersandung kasus pencemaran nama baik sehingga ditahan Kejari Serang, beberapa alasan juga dikemukakan oleh Kajari Serang Freddy D Simanjutak.
Selama proses penyelidikan di Kepolisian Polresta Serang Nikita Mirzani sudah berstatus tersangka pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra namun Nikita belum ditahan.
Baca Juga: Nikita Mirzani terancam pidana lima tahun ke atas, Nikita terjerat dua pasal
Dilansir JAKARTA INSIDER dari laman PMJ News pada Rabu (26/10/2022) tentang Nikita Mirzani ditahan Kejari Serang.
"Kalian jahat semua di sini, kalian tidak punya hati, kalian pikir saya sebagai penjahat nurani," seru Nikita dengan lantang di Kejari Serang, Selasa (25/10/2022).
Terpisah Kepala Kejaksaan Negeri Kota Serang, Freddy D Simandjuntak juga membenarkan soal tersingkirnya Nikita Mirzani.
Dia menyebut melakukan prosedur tindakan persuasif dan manusiawi.
Baca Juga: Nikita Mirzani berteriak histeris dan sempat menolak ditahan, ada apakah?
"Iya tadi menolak, kita persuasif, manusiawi juga, bagaimana pun juga untuk ditahankan, selama ini kan yang bersangkutan tidak ditahan, penahanan sudah beralih kejaksaan, jadi kita melakukan penahanan," ungkap Freddy di kantornya.
Nikita Mirzani akhirnya menggunakan mobil Avanza sekitar pukul 19.00 WIB, dengan pihak kepolisian dan pegawai kejaksaan.
"Terhadap tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan, karena sudah Tahap 2. Menjadi tahanan kejaksaan untuk 20 hari ke depan di Rutan Serang," tutur Freddy.
Baca Juga: Nikita Mirzani ditahan Kejari Serang, Isa Zega malah bahagia: Mami suka mami suka
Freddy menegaskan, penahanan Nikita Mirzani ini sudah sesuai prosedur dan berbagai pertimbangan.