Freddy mengungkapkan bahwa tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan, karena sudah tahap dua dalam kasus ini.
Nikita Mirzani menjadi tahanan kejaksaa untuk 20 hari kedepan di Rutan Kota Serang.
Baca Juga: Kondisi Nikita Mirzani saat di Rutan, Fahmi Bachmid: Dia ketawa, setelah itu dia...
Freddy juga menegaskan salah satunya agar tersangka tidak mengulangi perbuatannya, melarikan diri, serta menghilangkan batang bukti.
Penahanan sudah sesuai prosedur dan berbagai pertimbangan, sebagaimana dikutip JAKARTA INSIDER dari PMJ NEWS pada Rabu (26/10/2022).
"Pertimbangan di tahan karena alasan obyektif, yaitu Pasal 21 ayat 4 bahwa ancaman pidananya diatas 5 tahun, kemudian alasan subjektif Pasal 21 ayat 1 KUHP," Freddy menjelaskan dengan detail.
Baca Juga: Nikita Mirzani ditahan Kejari Serang, Fahmi Bachmid: Dia ketawa, mohon agar Allah yang turun tangan
Freddy mengungkapkan Nikita Mirzani menjadi tersangka sejak hari Selasa, 25 Oktober 2022 sampai dengan 13 November 2022 (20 hari kedepan) di Rutan Kota Serang, sebagaimana dikutip JAKARTA INSIDER dari instagram @westjavatoday.***