"Pertimbangan di tahan karena alasan objektif, yaitu Pasal 21 ayat 4 bahwa ancaman pidananya di atas 5 tahun, kemudian alasan subjektif Pasal 21 ayat 1 KUHP," ujar Freddy D Simandjuntak, sebagaimana dikutip JAKARTA INSIDER dari kanal YouTube Seleb Oncam News pada Rabu (26/10/2022).***