hukum-kriminal

Nikita Mirzani ditahan Kejari Serang, Fahmi Bachmid: Dia ketawa, mohon agar Allah yang turun tangan

Rabu, 26 Oktober 2022 | 08:54 WIB
Fahmi Bachmid ungkap kondisi Nikita Mirzani usai ditahan oleh Kejari Serang.

JAKARTA INSIDER - Artis Nikita Mirzani resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Serang, Banten pada Selasa (25/10/2022) malam kemarin atas kasus pencemaran nama baik.

Nikita Mirzani ditahan di Rutan kelas II B Serang dengan didampingi pihak kepolisian dan pegawai kejaksaan.

Pengacara Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid mengatakan, ibu anak tiga itu justru tertawa saat tiba di Rutan.

Baca Juga: Nikita Mirzani resmi ditahan: Berapa kalian dibayar? Saya sudah sabar, enggak mau!

Fahmi Bachmid menyampaikan, Nikita Mirzani memohon kepada Allah untuk membantu menyelesaikan permasalahan yang menjerat dirinya itu.

"Dia ketawa. Setelah itu dia bilang, Saya mohon agar Allah yang turun tangan dalam masalah ini," kata Fahmi Bachmid.

Fahmi Bachmid pun turut bercerita tentang kondisi Nikita Mirzani usai teriak histeris dan dibawa ke Rutan Serang.

Baca Juga: Masyarakat Timor Rotte mengaku kecewa, Dirjen Kemlu RI ungkap pulau pasir warisan Inggris untuk Australia

Fahmi membeberkan, Nikita terus melantunkan doa meyakini bahwa Tuhan akan ikut andil dalam masalahnya.

"Dia yakin siapa pun yang menzalimi siapa pun, Allah pasti akan turun tangan menyelesaikan masalah. Setelahnya dia nggak mau bicara apa-apa," kata Fahmi Bachmid.

Lebih lanjut, Fahmi mengatakan, penahanan Nikita itu adalah kewenangan jaksa yang tidak bisa diganggu gugat lagi.

Baca Juga: Nikita Mirzani ditahan Kejari Serang, Ferdinand Hutahaean: Saya akan menjadi penjamin dalam hal ini

"Ini kewenangan jaksa untuk menahan," jelasnya.

Diketahui sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Serang Freddy D Simanjuntak, mengatakan bahwa penahanan Nikita Mirzani menganut pada unsur objektif Pasal 21 ayat 4 tentang ancaman hukuman 5 tahun penjara.

"Kemudian alasan subjektif Pasal 21 KUHAP menyatakan bahwa supaya terdakwa tidak mengulangi perbuatannya, melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," kata Freddy, sebagaimana dikutip JAKARTA INSIDER dari PMJ News pada Rabu (26/10/2022).

Halaman:

Tags

Terkini