hukum-kriminal

Nikita Mirzani ditahan Kejari Serang, teriak histeris: Kalian jahat semua disini

Rabu, 26 Oktober 2022 | 06:41 WIB
Nikita Mirzani ditahan Kejari Serang.

"Terhadap tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan, karena sudah Tahap 2. Menjadi tahanan kejaksaan untuk 20 hari ke depan di Rutan Serang," tuturnya.

Baca Juga: Pengacara Kamaruddin Simanjuntak ungkap penyebab Ferdy Sambo tega bunuh Brigadir J

Lebih lanjut, Ia menegaskan bahwa penahanan Nikita Mirzani ini sudah sesuai prosedur dan berbagai pertimbangan oleh pihak Kejari Serang.

Misalnya, pertimbangan agar tersangka tidak mengulangi perbuatannya, melarikan diri, serta menghilangkan batang bukti.

"Pertimbangan di tahan karena alasan obyektif, yaitu Pasal 21 ayat 4 bahwa ancaman pidananya diatas 5 tahun, kemudian alasan subjektif Pasal 21 ayat 1 KUHP," jelasnya.***

Halaman:

Tags

Terkini