JAKARTA INSIDER - Mulai hari ini Selasa (25/10/22) Nikita Mirzani resmi ditahan di Rutan Kelas IIB Serang, Banten.
Penahanan ibu tiga anak ini dilakukan usai berkas perkaranya dinyatakan lengkap dan langsung dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Banten.
Dilansir JAKARTA INSIDER dari kanal Youtube Seleb Oncam News, nampaknya Nikita Mirzani terlihat histeris bahkan berteriak sekencang-kencangnya saat tengah berada di dalam Kejari.
Para awak media yang berada diluar gedung pun mendengar teriakan histeris Nikita Mirzani.
Baca Juga: Nikita Mirzani ditahan Kejari Serang, Freddy D Simanjutak: Penahanan sudah beralih ke kejaksaan
Kepala Kejaksaan Negeri Serang Freddy D Simandjuntak mengatakan penahanan terhadap perempuan 36 tahun ini akan dilakukan untuk 20 hari ke depan di Rutan Serang.
Nikita Mirzani ditahan pun dengan berbagai pertimbangan, menurut Ferdy pihaknya ingin memberi efek jera agar tidak mengulangi perbuatannya, melarikan diri serta menghilangkan barang bukti.
"Pertimbangan di tahan karena alasan objektif, yaitu Pasal 21 ayat 4 bahwa ancaman pidananya di atas 5 tahun, kemudian alasan subjektif Pasal 21 ayat 1 KUHP," ujarnya.
Baca Juga: Menolak ditahan Kejari Serang, Nikita Mirzani teriak histeris
Freddy mengakui sempat ada penolakan Nikita Mirzani, terhadap upaya penahanan yang dilakukan oleh Kejari.
"Iya tadi menolak, kita persuasif, manusiawi juga, bagaimana pun juga untuk ditahan kan, selama ini kan yang bersangkutan tidak di tahan, penahanan sudah beralih ke kejaksaan, jadi kita lakukan penahanan," kata Freddy.
Diketahui Nikita Mirzani dijadikan tersangka atas kasus pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra.
Baca Juga: Sampai 20 hari ke depan Nikita Mirzani ditahan di rutan kelas 2B
Kasus yang bermulai sekitar Mei 2022 ini saat ibu 3 anak tersebut melalui akun Instagramnya mengunggah gambar ke fitur instastory yang berisi dua gambar foto Mahendra Dito yang telah diambil dari search engine google dan situs berita online. ***