Sama dengan Ferdy Sambo, Eksepsi terdakwa Putri Candrawathi juga ditolak Hakim

photo author
- Rabu, 26 Oktober 2022 | 14:20 WIB
Eksepsi tetdakwa Putri Candrawathi ditolak dalam sidang putusan sela di PN Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).
Eksepsi tetdakwa Putri Candrawathi ditolak dalam sidang putusan sela di PN Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).

JAKARTA INSIDER - Sebelumnya, tim Kuasa Hukum Putri Candrawathi membuat nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada istri Ferdy Sambo tersebut.

JPU berharap Hakim menolak eksepsi Putri Candrawathi, bahkan mengatakn bahwa tim Kuasa Hukum tidak faham hukum dan tidak mengetahui tidak mengerti kasus yang sedang ditangannya dan Jaksa Penuntut Umum dengan tegas dan mutlak tolak eksepsi dan nota pembelaan Putri Candrawathi.

Dan kini Majelis Hakim juga telah memutuskan bahwa eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Putri Candrawathi ditolak.

Baca Juga: Ternyata Putri Candrawathi yang menggoda Brigadir J, begini terang Kamaruddin Simanjuntak

“Mengadili, menolak keberatan dari penasihat hukum Terdakwa Putri Candrawathi untuk seluruhnya,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).

Hakim menyebut, surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU dalam persidangan sebelumnya telah memenuhi syarat formil dan materiil, sehingga akan dilanjutkan ke persidangan selanjutnya.

“Memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Putri Candrawathi,” jelasnya.

Baca Juga: JPU minta Hakim tolak nota keberatan Putri Candrawathi, Ini alasannya!

Diberitakan sebelumnya, agenda pembacaan putusan sela terhadap Terdakwa Ferdy Sambo oleh Majelis hakim memutuskan menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan pihak Ferdy Sambo.

“Mengadili, menolak keberatan dari penasihat hukum Terdakwa Ferdy Sambo untuk seluruhnya,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hanny Suwindari

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X