JAKARTA INSIDER – Pinjaman online (Pinjol) menjadi satu inovasi di bidang keuangan dalam memanfaatkan teknologi yang memungkinkan pemberi pinjaman dan penerima pinjaman melakukan transaksi pinjam meminjam tanpa harus bertemu langsung.
Kehadiran pinjaman online merupakan solusi bagi mereka yang ingin mendapatkan dana secara cepat.
Meski demikian, masyarakat harus berhati-hati ketika memilih Pinjol agar tidak terjerat penipuan pinjaman online yang dilakukan oknum tidak bertanggung jawab.
Baca Juga: Jangan terjebak! Ini 7 ciri Pinjol ilegal, mulai dari tebar SMS spam hingga tak punya kantor jelas
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyediakan nomor WhatsApp untuk mengecek status legalitas perusahaan penyedia jasa Pinjol.
Berikut cara mengecek status legalitas pinjol melalui WhatsApp untuk memastikan apakah ilegal atau tidak.
1. Langkah simpan nomor WhatsApp resmi OJK Indonesia 081-157-157-157
2. Jika sudah buka aplikasi WhatsApp melalui smartphone Anda (Android/iOS)
Baca Juga: Jangan terjebak! Ini 7 ciri Pinjol ilegal, mulai dari tebar SMS spam hingga tak punya kantor jelas
3. Di halaman "Chat" buka kontak OJK Indonesia yang sudah Anda simpan tadi.
4. Lalu, mulai percakapan dengan mengirim pesan "Halo" di kolom chat.
5. Nanti akan muncul balasan menampilkan sejumlah keterangan mengenai cara melakukan pengecekan status legalitas pinjol dan jam operasional layanan pengaduan
6. Percakapan dengan OJK melalui nomor WhatsApp ini dilayani oleh bot otomatis bernama Rojak (Robot Penjawab Kontak OJK)
Baca Juga: Tok Tok Tok! Ini waktu Debt Collector lapangan pinjol datang ke rumah. Catat!