Cara Mengecek Legalitas Pinjol via WhatsApp

photo author
- Kamis, 13 Oktober 2022 | 14:09 WIB
Ilustrasi. Cara mengecek Pinjol ilegal melalui aplikasi WhatsApp
Ilustrasi. Cara mengecek Pinjol ilegal melalui aplikasi WhatsApp

7. Untuk mengecek status legalitas pinjol, Anda bisa mengetik salah satu nama layanan pinjol yang ingin Anda cari tahu melalui kolom chat tersebut.

8. Ketika dicoba mengecek status legalitas dari layanan pinjol "Tunai Cepat"

9. Ketik kata kunci "Tunai Cepat" di kolom chat, lalu kirim pesan tersebut

Baca Juga: 10 Jurus lepas dari jerat Pinjol

10. Tunggu sekitar 5 detik, hingga chat bot mengirim balasan

11. Jika terbukti ilegal, maka balasan dari OJK akan tampil seperti ini "Fintech Tunai Cepat TIDAK terdaftar atau berizin dari OJK (status: ilegal)"

12. Untuk berkonsultansi dengan petugas, Anda bisa mengetik "#hubungipetugas" di kolom chat.

Baca Juga: Tok Tok Tok! Ini waktu Debt Collector lapangan pinjol datang ke rumah. Catat!

Sebagai informasi, layanan ini beroperasi setiap hari Senin sampai Jumat, mulai pukul 07:40 hingga 15:45 WIB.

Apabila menemukan adanya layanan pinjol ilegal yang berpotensi mengundang kerugian, Anda bisa melaporkannya secara langsung ke OJK melalui kanal aduan di kontak157.ojk.go.id atau situs resmi OJK di www.ojk.go.id.

Selain itu, Anda juga dapat menghubungi tim OJK melalui layanan call center di nomor (021)-157, atau via e-mail ke [email protected]. ***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sukowati Utami JI

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X