JAKARTA INSIDER – Pada saat ini Rizky Billar telah ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT ke istrinya sendiri, Lesti Kejora
Tidak hanya itu, KDRT yang dilakukan oleh Rizky Billar berdasarkan dari dua alat bukti yang sudah dikantongi penyidik.
Adapun alat bukti KDRT yang dilakukan oleh Rizky Billar adalah visum dan juga keterangan saksi termasuk saksi korban.
Baca Juga: Isu Ganjar capres 2024, PDIP: Ganjar itu fokus untuk selesaikan tugas menjadi Gubernur Jawa Tengah
Tidak hanya itu saja, penyidik juga memperkuat dengan adanya berbagai bukti petunjuk terkait dugaan KDRT.
Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT dan dijatuhi hukuman 5 tahun penjara.
Saat ini polisi juga memastikan bahwa kondisi Rizky Billar dalam keadaan sehat karena penyidik Polresta Jakarta Selatan sudah melakukan pemeriksaan terhadap Rizky Billar.
Baca Juga: Lima hal yang harus dihindari setelah makan. Nomor 3 masih sering kita lakukan!
Dalam proses pemeriksaan, penyidik sudah menyiapkan 38 pertanyaan untuk Rizky Billar.
Itulah hukuman yang diterima Rizky Billar sebagai tersangka kasus KDRT, sebagaimana dilansir JAKARTA INSIDER dari PMJ News pada Kamis (13/10/2022).***