Hukum pidana dapat di bedakan menjadi dua jenis yakni pidana materiil (substantive criminal law) dan pidana formal (hukum acara pidana).
Hukum pidana materiil adalah serangkaian dari peraturan hukum yang menetapkan perbuatan terlarang, siapa yang dapat dijatuhi hukuman, dan hukuman apa yang dapat diberikan. Dalam artian, hukum pidana materiil berisi norma dan sanksi hukum pidana serta ketentuan umum yang membatasi, memperluas, atau menjelaskan norma dan pidana tertentu.
Sedangkan hukum pidana formil adalah serangkaian ketentuan hukum yang mengatur tata pelaksanaan yang menjadi Pondasi atau pedoman bagi penegak hukum atas penerapan hukum pidana materill dalam implementasinya.
Hukum pidana formal mengatur tentang bagaimana caranya negara melalui perantaranya (jaksa, polisi, hakim) dapat menjalankan kewajibannya untuk melakukan penyidikan, penuntutan, menjatuhkan dan melaksanakan pidana. Istilah lain dari hukum pidana formal adalah hukum acara pidana yang berlaku di Indonesia.
Hukum acara pidana ini telah di atur dalam peraturan yang terpisah, yakni Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Sumber Sumber Hukum Pidana
Sumber hukum pidana terbagi menjadi 2 (dua), yaitu yang pertama berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan yang kedua di luar KUHP.
KUHP merupakan lex generali atau aturan umum mengenai tindak pidana, sedangkan aturan di luar KUHP merupakan lex specialis karena mengatur lebih detail dan khusus. Misalnya, undang-undang yang mengatur tentang tindak pidana korupsi atau undang-undang anti terorisme.
Tujuan Hukum Pidana
Hukum pidana yang diatur dalam KUHP Ada untuk melindungi kepentingan umum yang memiliki implikasi secara langsung pada masyarakat secara uumum. Di mana, jika tindak pidana dilakukan akan berdampak buruk terhadap keamanan, ketentraman, kesejahteraan, dan ketertiban umum. Selain itu, hukum Pidana bersifat sebagai ultimum remedium (upaya terakhir) untuk menyelesaikan suatu perkara. Oleh karena itu akan terdapat sanksi yang memaksa jika terjadi pelanggaran.
Hukum Perdata
Prof. Subekti mengatakan bahwa hukum perdata dalam arti luas meliputi seluruh hukum privat materiil, yaitu segala hukum pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan seseorang.
Hukum Perdata adalah Bagian dari Hukum Private
Hukum privat merupakan hukum yang mengatur kepentingan antar individu antara lain adalah hukum perdata dan hukum dagang. Oleh sebab itu, akibat dari ketentuan-ketentuan dalam hukum perdata tidak berakibat langsung terhadap kepentingan umum dan hanya berdampak langsung pada pihak-pihak yang terlibat.
Pembagian Hukum Perdata