hukum-kriminal

Setahun baru terbongkar, satu keluarga dikubur di septic tank

Jumat, 7 Oktober 2022 | 16:37 WIB
Septic Tank, lokasi penguburan empat anggota keluarga yang tewas dibunuh oleh anggota keluarga yang lain gara-gara rebutan harta warisan. (YouTube TvOneNews, 7/10/2022)

Baca Juga: Pemulihan gas Nord Stream bocor, Alexander Novac bahas ada perbaikan

Polsek Negara Batin dan Polres Way Kanan, telah melakukan olah TKP dengan didampingi tim Inafis Polda Lampung dan Biddokkes Polda Lampung.

"Tim kami akan mengangkat tulang-tulang para korban dari dalam sumur," kata AKBP Teddy Rachesna.

Hukuman EW dan DW untuk sementara dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan terancam pidana 15 tahun penjara.

Baca Juga: 14 nomor telepon ambulan gratis pinjam dan sewa kota Jakarta Selatan daftar mobil jenazah ambulance 24 jam

Namun apabila nantinya ada bukti baru berupa perencanaan pembunuhan, maka pasal yang disangkakan Pasal 340 KUHP

"Dengan pidana mati atau penjara seumur hidup," kata Teddy.

Saat ini jasad para korban sudah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Bandar Lampung untuk diautopsi. ***

Halaman:

Tags

Terkini