Baca Juga: Pemulihan gas Nord Stream bocor, Alexander Novac bahas ada perbaikan
Polsek Negara Batin dan Polres Way Kanan, telah melakukan olah TKP dengan didampingi tim Inafis Polda Lampung dan Biddokkes Polda Lampung.
"Tim kami akan mengangkat tulang-tulang para korban dari dalam sumur," kata AKBP Teddy Rachesna.
Hukuman EW dan DW untuk sementara dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan terancam pidana 15 tahun penjara.
Namun apabila nantinya ada bukti baru berupa perencanaan pembunuhan, maka pasal yang disangkakan Pasal 340 KUHP
"Dengan pidana mati atau penjara seumur hidup," kata Teddy.
Saat ini jasad para korban sudah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Bandar Lampung untuk diautopsi. ***