Resmi! 11 tersangka kasus pembunuhan Brigadir J berseragam rompi merah

photo author
- Rabu, 5 Oktober 2022 | 21:51 WIB
Para tersangka kasus pembunuhan Brigadir J telah mengenakan rompi merah (Tangkapan layar YouTube Kejaksaan RI)
Para tersangka kasus pembunuhan Brigadir J telah mengenakan rompi merah (Tangkapan layar YouTube Kejaksaan RI)

 

JAKARTA INSIDER - Kasus Ferdy Sambo yang membuat Brigadir J meregang nyawa kini mendapat titik terang.

Resmi, 11 tersangka kasus pembunuhan Brigadir J mengenakan seragam rompi merah.

Penyidik Bareskrim Polri telah menyerahkan 11 tersangka dan barang bukti dalam pelimpahan tahap dua terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J dan obstruction of justice kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).

Baca Juga: Lebih dekat dengan masyarakat Suku Baduy, keturunan Batara Cikal penjaga harmoni dunia

Seluruh tersangka kasus yang melibatkan mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo ini pun ditampilkan Kejaksaan Agung di depan publik dengan rompi merah tahanan jaksa.

Diketahui, untuk kasus pembunuhan berencana ada lima tersangka dikutip JAKARTA INSIDER dari PMJ news Rabu, (5/10/2022).

Adapun nama yang dimaksud diantaranya Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer (RE atau E), Bripka Ricky Rizal (RE), Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.

Baca Juga: Jelang pilpres 2024, AHY disinggung bakal ikut nyalon pasca Anies Baswedan naik. Begini tanggapannya

Mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP.

Sementara terkait kasus perintangan penyidikan kasus tewasnya Brigadir J ada tujuh tersangka.

Mereka antara lain Ferdy Sambo, Brigjen Pol Hendra Kurniawan, dan Kombes Pol Agus Nurpatria.

Baca Juga: Ganjar capres PSI, intip kedekatan dengan putra sulungnya yang menjadi teman ngobrol dan diskusi

Kemudian ada AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Tekad Triyanto

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X