Tak hanya pelaku utama, karyawan yang terlibat dalam aktivitas telemarketing untuk menjaring korban juga terkena dampak hukum.
Baca Juga: Tak segesit Singapura, CERI sarankan Jokowi beri waktu 3 bulan kepada Kapolri sikat otak judi online
Mereka dihadapkan dengan Pasal 45 ayat (2) bersama Pasal 27 ayat (2) UU ITE, serta Pasal 303 ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHP.
Operasi ini menjadi bukti nyata komitmen polisi dalam memberantas praktik perjudian online yang merusak moral dan kesejahteraan masyarakat.
Dalam era digital ini, penegakan hukum melalui dunia siber telah menjadi prioritas, dan hasil operasi ini mengukuhkan hal tersebut.***