Tak hanya pelaku utama, karyawan yang terlibat dalam aktivitas telemarketing untuk menjaring korban juga terkena dampak hukum.
Baca Juga: Tak segesit Singapura, CERI sarankan Jokowi beri waktu 3 bulan kepada Kapolri sikat otak judi online
Mereka dihadapkan dengan Pasal 45 ayat (2) bersama Pasal 27 ayat (2) UU ITE, serta Pasal 303 ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHP.
Operasi ini menjadi bukti nyata komitmen polisi dalam memberantas praktik perjudian online yang merusak moral dan kesejahteraan masyarakat.
Dalam era digital ini, penegakan hukum melalui dunia siber telah menjadi prioritas, dan hasil operasi ini mengukuhkan hal tersebut.***
Artikel Terkait
Ustadz Dennis Lim, mantan bandar judi yang kini menyebarkan cahaya kebenaran sebagai pendakwah
Ngeri! Masalah ekonomi buat ribuan istri gugat cerai suami selebihnya karena faktor pendidikan dan judi online
Tak segesit Singapura, CERI sarankan Jokowi beri waktu 3 bulan kepada Kapolri sikat otak judi online
Youtuber ‘Emak Gila’ ditangkap polisi di Bandung karena promosikan judi online, raup keuntungan Rp375 juta