Polisi berantas judi! 31 tersangka penjudi dan pengelola judi online di Bali ditangkap polisi 

photo author
- Kamis, 31 Agustus 2023 | 21:30 WIB
Dalam operasi besar-besaran, Polri berhasil menggerebek sindikat judi online di Bali dan menahan 31 pelaku serta pengelola situs terlarang (tribratanews.polri.go.id)
Dalam operasi besar-besaran, Polri berhasil menggerebek sindikat judi online di Bali dan menahan 31 pelaku serta pengelola situs terlarang (tribratanews.polri.go.id)

Tak hanya pelaku utama, karyawan yang terlibat dalam aktivitas telemarketing untuk menjaring korban juga terkena dampak hukum.

Baca Juga: Tak segesit Singapura, CERI sarankan Jokowi beri waktu 3 bulan kepada Kapolri sikat otak judi online

Mereka dihadapkan dengan Pasal 45 ayat (2) bersama Pasal 27 ayat (2) UU ITE, serta Pasal 303 ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHP.

Operasi ini menjadi bukti nyata komitmen polisi dalam memberantas praktik perjudian online yang merusak moral dan kesejahteraan masyarakat.

Dalam era digital ini, penegakan hukum melalui dunia siber telah menjadi prioritas, dan hasil operasi ini mengukuhkan hal tersebut.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Jaka LI

Sumber: tribratanews.polri.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X