Polisi berantas judi! 31 tersangka penjudi dan pengelola judi online di Bali ditangkap polisi 

photo author
- Kamis, 31 Agustus 2023 | 21:30 WIB
Dalam operasi besar-besaran, Polri berhasil menggerebek sindikat judi online di Bali dan menahan 31 pelaku serta pengelola situs terlarang (tribratanews.polri.go.id)
Dalam operasi besar-besaran, Polri berhasil menggerebek sindikat judi online di Bali dan menahan 31 pelaku serta pengelola situs terlarang (tribratanews.polri.go.id)

JAKARTA INSIDER - Aksi tegas Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil merobek tirai gelap praktik perjudian online di Pulau Dewata, Bali.

Operasi yang dilakukan dengan presisi ini mengamankan 31 individu yang diduga terlibat dalam jaringan pengelolaan situs perjudian online ilegal, termasuk situs populer HotelSlote88.

Brigadir Jenderal Polisi Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, Kepala Dittipidsiber Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa operasi ini merupakan hasil dari penelusuran intensif dalam dunia siber.

Baca Juga: Ngeri! Masalah ekonomi buat ribuan istri gugat cerai suami selebihnya karena faktor pendidikan dan judi online

"Tim kami telah mengawasi jejak digital sindikat perjudian ini sejak awal Agustus. Kita tak boleh membiarkan dunia maya menjadi sarang kejahatan," ujarnya di Jakarta pada hari Rabu.

Operasi berskala besar ini terjadi pada dini hari tanggal 18 Agustus di dua titik lokasi di wilayah Sanur, Denpasar, Bali.

Satu lokasi digunakan sebagai pusat operasional kegiatan judi daring yang meresahkan, sementara lokasi lainnya berfungsi sebagai tempat tinggal para pekerja di balik jaringan ini.

Baca Juga: Ustadz Dennis Lim, mantan bandar judi yang kini menyebarkan cahaya kebenaran sebagai pendakwah

Para pelaku yang terjaring dalam operasi ini dituduh mengelola serangkaian situs perjudian online yang merugikan masyarakat. Beberapa nama seperti hotelslot88, cuan88, jayaslot28, oscar28, dan siera77 terkuak dalam penyelidikan.

Saat penggerebekan berlangsung, aparat berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang mengungkap dimensi gelap praktik ini.

Peralatan elektronik seperti ponsel, perangkat koneksi internet, laptop, dan komputer jinjing ditemukan sebagai sarana pendukung operasional mereka.

Baca Juga: Youtuber ‘Emak Gila’ ditangkap polisi di Bandung karena promosikan judi online, raup keuntungan Rp375 juta

Pelaku utama dan beberapa anggota sindikat dijerat dengan Pasal 45 ayat (2) bersama Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selain itu, Pasal 303 ayat (1) ke-1 dan ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juga diterapkan atas pelanggaran tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Jaka LI

Sumber: tribratanews.polri.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X