hukum-kriminal

Apes dua kali lipat, pemotor lawan arah yang tabrakan tidak dapat klaim BPJS dan Jasa Raharja

Rabu, 23 Agustus 2023 | 21:00 WIB
Apesnya dua kali lipat! Bukan hanya risiko kecelakaan, pemotor lawan arah juga berpotensi terjebak dalam bingkai birokrasi klaim asuransi (CNN Indonesia)

Namun, bagi pemotor yang memiliki asuransi BPJS, terdapat kewajiban untuk menyelesaikan klaim asuransi Jasa Raharja terlebih dahulu sebelum BPJS dapat dipertimbangkan.

Baca Juga: Mantan diduga peras korban hingga ancam sebarkan video pribadi, korban alami stres berat hingga dipecat

4. Syarat yang Membingungkan

Dalam situasi ini, pemilik asuransi harus melewati serangkaian langkah rumit dan waktu yang diperlukan untuk menuntaskan klaim asuransi Jasa Raharja, baru kemudian klaim asuransi BPJS bisa diproses.

5. Tunggangan Tunggal Berbeda Aturan

Namun, ada perbedaan aturan untuk kasus kecelakaan tunggal.

Jika korban adalah pemotor yang terlibat dalam KLL tunggal, seperti Pak Baim, asuransi Jasa Raharja mungkin tidak memberikan santunan.

Ini membuat klaim asuransi BPJS tetap sulit dilakukan.

Baca Juga: Aksi mengerikan kelompok KKB Papua, perpustakaan SMAN 1 Ilaga dibakar

6. Ironi Situasi

Situasi ini membawa ironi tersendiri.

Meskipun pemilik asuransi BPJS sudah membayar premi secara berkala, jika melanggar aturan dan terlibat dalam KLL, hak perlindungan ini tiba-tiba menjadi sulit diakses.

7. Pelajaran Berharga

Kasus semacam ini mengandung pesan yang berharga bagi mereka yang merasa yakin dapat mengabaikan aturan dan melawan arus lalu lintas.

Tidak hanya mengancam keselamatan diri sendiri dan pengendara lain, tetapi juga dapat menghadirkan beban finansial yang tak terduga jika terjadi KLL.

Halaman:

Tags

Terkini