JAKARTA INSIDER - Dalam insiden yang baru-baru ini mencuat di media, terungkap situasi pelik yang dialami oleh pemotor yang nekat melawan arah di tengah hiruk-pikuk lalu lintas.
Namun, keputusan mereka ini ternyata memiliki implikasi lebih dalam, terutama terkait klaim asuransi jika terjadi kecelakaan lalu lintas (KLL).
Dalam konteks ini, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) memegang peran kunci dalam menyediakan dukungan finansial, namun tampaknya ada 8 situasi spesifik di mana para pemotor ini akan mendapati klaim asuransi BPJS-nya menemui jalan buntu.
1. Penyebab Pengecualian Klaim
Dalam situasi KLL, di mana asuransi memiliki peran krusial dalam mengatasi beban finansial, muncul dilema bagi mereka yang nekat melanggar aturan dengan mengendarai motor melawan arah.
Menurut informasi dari Layanan Informasi BPJS, ditemukan beberapa kasus di mana pemilik asuransi yang terlibat dalam pelanggaran tersebut akan kesulitan mengajukan klaim pada asuransi BPJS meskipun premi telah dibayarkan.
2. Contoh Kasus
Kita dapat merujuk pada kasus nyata, seperti kejadian yang menimpa Pak Baim.
Ia adalah seorang pemotor yang terjatuh akibat kantuk saat mengendarai motor, menyebabkan tulangnya patah.
Sangat disayangkan, meskipun Pak Baim memiliki asuransi kesehatan BPJS dengan status aktif di kelas 1, ternyata klaimnya tidak dapat digunakan dalam situasi tersebut.
3. Pertarungan Klaim Asuransi
Kendala muncul ketika kita memahami dinamika antara dua bentuk asuransi yang terlibat.
Dalam konteks KLL, asuransi Jasa Raharja (JR) bertanggung jawab atas klaim.
Artikel Terkait
Umi Pipik laporkan selebgram Oklin Fia ke Bareskrim Polri terkait konten menjilat es krim
Aksi mengerikan kelompok KKB Papua, perpustakaan SMAN 1 Ilaga dibakar
Mantan diduga peras korban hingga ancam sebarkan video pribadi, korban alami stres berat hingga dipecat
Tragedi maut di Tanjung Benoa Bali, Polisi periksa saksi dalam kematian wisatawan Jepang saat main Flying Fish