Namun, bagi pemotor yang memiliki asuransi BPJS, terdapat kewajiban untuk menyelesaikan klaim asuransi Jasa Raharja terlebih dahulu sebelum BPJS dapat dipertimbangkan.
4. Syarat yang Membingungkan
Dalam situasi ini, pemilik asuransi harus melewati serangkaian langkah rumit dan waktu yang diperlukan untuk menuntaskan klaim asuransi Jasa Raharja, baru kemudian klaim asuransi BPJS bisa diproses.
5. Tunggangan Tunggal Berbeda Aturan
Namun, ada perbedaan aturan untuk kasus kecelakaan tunggal.
Jika korban adalah pemotor yang terlibat dalam KLL tunggal, seperti Pak Baim, asuransi Jasa Raharja mungkin tidak memberikan santunan.
Ini membuat klaim asuransi BPJS tetap sulit dilakukan.
Baca Juga: Aksi mengerikan kelompok KKB Papua, perpustakaan SMAN 1 Ilaga dibakar
6. Ironi Situasi
Situasi ini membawa ironi tersendiri.
Meskipun pemilik asuransi BPJS sudah membayar premi secara berkala, jika melanggar aturan dan terlibat dalam KLL, hak perlindungan ini tiba-tiba menjadi sulit diakses.
7. Pelajaran Berharga
Kasus semacam ini mengandung pesan yang berharga bagi mereka yang merasa yakin dapat mengabaikan aturan dan melawan arus lalu lintas.
Tidak hanya mengancam keselamatan diri sendiri dan pengendara lain, tetapi juga dapat menghadirkan beban finansial yang tak terduga jika terjadi KLL.
Artikel Terkait
Umi Pipik laporkan selebgram Oklin Fia ke Bareskrim Polri terkait konten menjilat es krim
Aksi mengerikan kelompok KKB Papua, perpustakaan SMAN 1 Ilaga dibakar
Mantan diduga peras korban hingga ancam sebarkan video pribadi, korban alami stres berat hingga dipecat
Tragedi maut di Tanjung Benoa Bali, Polisi periksa saksi dalam kematian wisatawan Jepang saat main Flying Fish