Mario Dandy berharap majelis hakim mempertimbangkan tuntutan dari JPU. Salah satunya terkait usianya saat ini yang baru akan menginjak 20 tahun pada Oktober 2023 mendatang. Dengan usia mudanya itu, Mario mengeklaim tidak memikirkan risiko jangka panjang saat melakukan penganiayaan terhadap David Ozora.
“Seumur hidup saya, saya belum pernah sekali pun bermasalah dengan hukum. Dengan usia saya yang masih 19 tahun saya mengetahui bahwa saya kurang bijak dalam mempertimbangkan risiko jangka panjang di mana seharusnya emosi dan amarah menjadi cobaan dan tantangan yang harus dikalahkan,” ucapnya.
Mario Dandy berjanji akan memperbaiki diri dan menjadi jauh lebih baik dan akan bertanggung jawab atas segala yang dilakukannya terhadap David Ozora.
Baca Juga: Perempuan berdarah Batak jadi hakim di Amerika Serikat! Marissa Hutabarat harumkan nama Indonesia
“Pada usia muda ini, saya meyakini bahwa saya masih dapat memperbaiki diri menjadi jauh lebih baik dengan meninggalkan cara-cara hidup yang salah dan berubah menjadi pribadi yang baru untuk menyongsong masa depan yang lebih baik,” katanya.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Mario Dandy dengan hukuman pidana 12 tahun penjara dalam kasus penganiayaan berat berencana terhadap Cristalino David Ozora.
Jaksa menyatakan Mario terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora.
Baca Juga: PDI Perjuangan tuding Food Estate dikuasai Prabowo dan kroni, Presiden Jokowi pasang badan
Dalam tuntutannya, Mario bersama terdakwa lainnya, Shane Lukas, juga dituntut membayar restitusi kepada David Ozora sebesar Rp120 miliar. Jika tidak dibayar akan diganti hukuman 7 tahun penjara.***