hukum-kriminal

Tak ada hal meringankan, Jaksa tuntut Mario Dandy 12 tahun penjara dan bayar restitusi Rp 120 miliar

Selasa, 15 Agustus 2023 | 15:24 WIB
Terdakwa Mario Dandy jalani sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum di PN Jakarta Selatan hari ini Selasa 15 Agustus 2023

"Ini menguatkan argumen bahwa tindakan tersebut bukan hanya sekadar penganiyaan berat tetapi juga mengandung unsur perencanaan dan sadisme," tutur jaksa.

Mario Dandy mengaburkan fakta

Tak hanya melakukan penganiayaan berat terencana, jaksa juga menyebut Mario Dandy berupaya merangkai skenario fiktif untuk mengaburkan fakta sebenarnya.

Baca Juga: Inilah 5 kucing paling tajir sedunia, ada yang berharta Rp 1,5 triliun!

“Terdakwa Mario Dandy tidak hanya melakukan penganiayaan berat, tapi juga mencoba untuk merahasiakan tindakannya dengan berupaya mengaburkan fakta," kata jaksa.

Mario Dandy diketahui sempat berdalih bahwa dirinya menganiaya David Ozora karena korban telah melecehkan AG, yang dia sebut sebagai adiknya. Jaksa menilai upaya mengelabui yang dilakukan Mario Dandy memperkuat unsur perencanaan.

"Dalam konteks ini, fakta-fakta yang ada memberikan bukti yang kuat bahwa tindakan penganiayaan berat yang dilakukan Mario Dandy beserta Shane Lukas dan anak AGH memiliki unsur rencana terlebih dahulu, motivasi, persiapan, eksekusi tindakan, dan dampak jangka panjang," ungkap jaksa.

Baca Juga: MOTIF dan KRONOLOGI kasus jual data pribadi nasabah BCA oleh MRGP di darkweb yang diungkap Polda Metro Jaya

Telah direncanakan

Berdasarkan fakta-fakta persidangan, jaksa meyakini Mario Dandy, Shane, serta anak AG sengaja merencanakan dan melaksanakan penganiayaan berat. Jaksa menyebut penganiayaan tersebut memiliki niat yang jelas dan maksud terencana.

"Unsur melakukan penganiayaan berat dengan rencanan terlebih dahulu terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum," ujar jaksa.

Mario Dandy Cs bayar restitusi ke David Ozora Rp 120 miliar

Jaksa penuntut umum menuntut agar Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas, serta anak AG dibebankan untuk membayar restitusi ke korban David Ozora senilai Rp 120 miliar. Jaksa meyakini Mario Dandy bersalah dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora.

Baca Juga: VIRAL foto salah cetak Al Quran Surat Al Kahfi 8, sempat disentil Mahfud MD, Kemenag akhirnya beri klarifikasi

"Membebankan terdakwa Mario Dandy Satriyo, saksi Shane Lukas, dan saksi anak AGH masing-masing dalam berkas perkara terpisah, bersama-sama secara berimbang dengan menyesuaikan peran serta tingkat kesalahan yang mengakibatkan timbulnya kerugian untuk membayar restitusi pada anak korban David Ozora sebesar Rp 120.388.911.030 (Rp 120 miliar)," ungkap jaksa saat membacakan amar tuntutan di PN Jaksel, Selasa (15/8/2023).

Halaman:

Tags

Terkini