Tak ada hal meringankan, Jaksa tuntut Mario Dandy 12 tahun penjara dan bayar restitusi Rp 120 miliar

photo author
- Selasa, 15 Agustus 2023 | 15:24 WIB
Terdakwa Mario Dandy jalani sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum di PN Jakarta Selatan hari ini  Selasa 15 Agustus 2023
Terdakwa Mario Dandy jalani sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum di PN Jakarta Selatan hari ini Selasa 15 Agustus 2023

Tidak ada hal meringankan

Saat membacakan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum menegaskan tidak ada hal yang meringankan bagi Mario Dandy. Jaksa menegaskan tidak ada alasan pemaaf yang dapat membebaskan Mario Dandy dari ulahnya tersebut.

Baca Juga: Terkait Korupsi BTS 4G, Kejagung sita satu mobil Johnny G Plate, bukan Mercedes Maybach S650

Mario Dandy serta Shane Lukas adalah terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora. David mengalami lukas yang cukup parah akibat penganiayaan itu.

Mario Dandy didakwa melanggar Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Sementara itu, Shane Lukas didakwa melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP dan Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sukowati Utami JI

Sumber: Youtube Kompas TV

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X