hukum-kriminal

Tak ada hal meringankan, Jaksa tuntut Mario Dandy 12 tahun penjara dan bayar restitusi Rp 120 miliar

Selasa, 15 Agustus 2023 | 15:24 WIB
Terdakwa Mario Dandy jalani sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum di PN Jakarta Selatan hari ini Selasa 15 Agustus 2023

JAKARTA INSIDER – Persidangan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam kasus penganiayaan berat yang dilakukan oleh Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas digelar hari ini, Selasa 15 Agustus 2023, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sebagai informasi, sejatinya sidang tuntutan terhadap Mario Dandy dan Shane Lukas digelar pada Kamis, 10 Agustus 2023 lalu. Hanya saja, jaksa beralasan masih hendak menyempurnakan tuntutan, sehingga meminta sidang ditunda. Sidang tuntutan kemudian diputuskan digelar Selasa, 15 Agustus 2023.

Digelar pukul 10.00 WIB di Ruang Sidang Utama PN Jaksel, sidang pembacaan tuntutan oleh jaksa terhadap Mario Dandy dan Shane Lukas kali ini digelar terbuka, sehingga publik dapat mengikuti proses yang berjalan.

Baca Juga: Sepeda keranda Pak Midun, mengenang dan menuntut keadilan Kanjuruhan

Dalam tuntutannya, Jaksa menuntut agar Mario Dandy Satriyo dihukum 12 tahun penjara atas kasus penganiayaan terhadap David Ozora. Jaksa meyakini Mario Dandy bersalah atas penganiayaan yang mengakibatkan David Ozora menderita luka parah.

"Menjatuhkan pidana penjara dengan pidana penjara selama 12 tahun," ujar jaksa penuntut umum dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau PN Jaksel, Selasa (15/8/2023).

Ada sejumlah hal memberatkan yang menjadi pertimbangan jaksa dalam menyusun tuntutan terhadap Mario Dandy.

Baca Juga: Google dan YouTube janjikan lebih dari Rp 2 miliar untuk bantu akselerasi digital UKM

Anak dari mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo itu dinilai jaksa melakukan perbuatan tidak manusiawi, mengakibatkan korban otaknya rusak, merusak masa depan David Ozora, serta berupaya merangkai skenario fiktif.

Penganiayaan terhadap David mengandung unsur sadisme

Jaksa penuntut umum meyakini ulah Mario Dandy Satriyo menganiaya David Ozora mengandung unsur sadisme. Penganiayaan tersebut berujung pada David Ozora mengalami luka berat dan mesti menjalani perawatan intensif.

"Dampak yang dilakukan Dandy adalah sangat serius dan merugikan," kata jaksa saat membacakan isi tuntutan terhadap Mario Dandy di PN Jaksel, Selasa (15/8/2023).

Baca Juga: Althaf, mahasiswa UI tega membunuh karena terlilit pinjaman online, DPR minta Polri serius berantas PINJOL

Dampak yang ditimbulkan dari ulah Mario Dandy terhadap David Ozora, yakni cedera fisik yang memprihatinkan. Selain itu, ulah anak Rafael Alun Trisambodo itu sampai membuat korban cacat permanen.

Halaman:

Tags

Terkini