hukum-kriminal

Nestapa AKBP Dody Prawiranegara, setelah divonis 17 tahun penjara kini dipecat dari Korps Bhayangkara

Sabtu, 12 Agustus 2023 | 22:00 WIB
Setelah divonis 17 tahun penjara, AKBP Dody Prawiranegara dipecat dari korps Bayangkara

JAKARTA INSIDER – Sudah jatuh tertimpa tangga. Setelah sebelumnya proses banding AKBP Dody Prawiranegara di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta ditolak, kini mantan Kapolres Bukittinggi ini harus menelan pil pahit dipecat dari korps Bhayangkara.

Dalam Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri akhirnya resmi memecat AKBP Dody Prawiranegara berkenaan kasus penyalagunaan narkoba bersama Teddy Minahasa.

Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) AKBP Dody Prawiranegara diputus dalam sidang KKEP di Gedung TNCC Mabes Polri pada Kamis (10/8/2023).

Baca Juga: Bocoran harga All New Honda CR V Hybrid, di GIIAS 2023 masih rahasia

"Sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," terang Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada awak media, di Jakarta, Jumat (11/8/2023), melansir dari laman PMJNews.com pada Sabtu (12/8/2023).

Dalam sidang tersebut menghadirkan lima saksi dihadirkan dalam sidang itu, antara lain Kompol K, Kompol SHS, AKP AA, SM, dan LP.

"Sanksi etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," ujar Ramadhan.

Baca Juga: Bocoran spesifikasi Ponsel Murah Samsung Galaxy A05 yang ramah di kantong segera rilis

Adapun sidang KKEP dipimpin oleh Wairwasum Polri Irjen Pol Tornagogo Sihombing.

Menurut Ramadhan, Komisi Etik menilai keterlibatan AKBP Dody dalam pusaran kasus peredaran narkoba juga dianggap sebagai perbuatan tercela.

AKBP Dody terbukti melanggar Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 5 Ayat 1 huruf b dan atau Pasal 5 Ayat 1 huruf c dan atau Pasal 8 huruf c angka 1 dan atau Pasal 10 Ayat 1 huruf f dan atau Pasal 10 Ayat 2 huruf h dan atau Pasal 11 Ayat 1 huruf a dan atau Pasal 13 huruf e Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Baca Juga: Tampil lebih retro dan makin irit, skutik Suzuki Access 125 dibandrol mulai Rp14 jutaan

Atas putusan sidang itu, lanjut Ramadhan, AKBP Dody mengajukan banding.

Sebelumnya, AKBP Dody divonis hukuman pidana penjara selama 17 tahun dengan denda Rp 2 miliar oleh Majelis Hakim PN Jakarta Barat. Vonis itu lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang menuntut 20 tahun penjara dengan denda Rp 2 miliar.

Halaman:

Tags

Terkini