Riwayat kasus yang menyeret Sambo dan hingga divonis hukuman mati memakan waktu hingga sekitar tujuh bulan lamanya sejak kejadian penembakan Brigadir J pada Juli 2022.
Baca Juga: Daftar nomor telepon ambulance 24 jam dan mobil jenazah gratis dan sewa di Jakarta Selatan
Banding ditolak
Ferdy Sambo lalu mengajukan banding pada Kamis (16/2/2023) namun pengajuan banding ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada persidangan Rabu (12/4).
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta saat itu justru menguatkan putusan PN Jaksel terkait vonis mati kepada Sambo.
Baca Juga: Tak hanya jeroan dan sea food, 10 makanan harus dihindari agar asam urat tak kambuh
Lolos dari hukuman mati
MA menerima permohonan kasasi Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua pada sidang kasasi, Selasa (8/8/2023). Dalam putusannya, MA resmi menganulir vonis mati Ferdy Sambo menjadi hukuman penjara seumur hidup.
"Penjara seumur hidup,” demikian bunyi putusan kasasi yang disampaikan MA, Selasa (8/8/2023).
Tak hanya Ferdy Sambo, permohonan kasasi Putri Chandrawati, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal turut dikabulkan pada sidang putusan kasasi yang digelar pada hari yang sama.
Baca Juga: Dana Rp 20 miliar siap dikucurkan BEI untuk Yayasan Bakti Sepakbola Indonesia
Putri Candrawathi yang awalnya divonis hukuman 20 tahun penjara mendapat potongan 10 tahun menjadi 10 tahun penjara. Kuat Ma'aruf yang semula divonis 15 tahun penjara menjadi 10 tahun, dan Ricky Rizal dari 13 tahun menjadi 8 tahun penjara. ***