JAKARTA INSIDER - Mario Dandy Satriyo, terdakwa kasus penganiayaaan berat David Ozora kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/7/2023).
Persidangan hari ini adalah mendengarkan keterangan ahli pidana yang meringankan Mario Dandy.
“Ada ahli pidana (pada hari ini),” ucap Humas Jakarta Selatan, Djuyamto.
PN Jaksel juga akan menggelar sidang dengan terdakwa lainnya, Shane Lukas dengan agenda mendengarkan saksi meringankan pada Kamis (27/7/2023).
Baca Juga: TikTok Shop vs Shopee, sama-sama jualan dengan live streaming, mana yang lebih cepat cuan?
Pada persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan dokter saraf RS Mayapada Kuningan, Yeremia Tatang.
Yeremia Tatang merupakan dokter saraf yang menangani David Ozora selama 50 hari dirawat di RS Mayapada.
Hakim dan JPU telah menggali keterangan Yeremia Tatang mengenai kondisi kesehatan David Ozora saat ini. Meski sudah beraktivitas, David Ozora menjalani proses penyembuhan.
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim PN Jakarta Selatan, dr. Tatang mengatakan mengatakan Crystalino David Ozora masih mengalami gangguan kognisi usai dianiaya Mario Dandy Satriyo.
Baca Juga: Tidak bisa bayar hutang secara tunai untuk vendor, BUMN Karya bayar hutang dengan saham
Penyebab gangguan kognisi ini karena ada masalah di bagian corpus callosum atau jembatan antara otak kanan dan kiri manusia. Dampak lainnya mempengaruhi keseimbangan berjalan David yang oleng ke kiri, serta gejala eksplosif atau merespon interaksi dari orang lain dengan meledak-ledak.
"Karena itu gejala kognisi yang muncul akibat kerusakan dari jembatan otak tersebut," ujar Yeremia Tatang dalam kesaksiannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 20 Juli 2023.
Saat melakukan Magnetic Resonance Imaging (MRI) kondisi otak, Yeremia Tatang menyebut ada bercak putih di bagian corpus callosum. Bekas itu masih tersisa hingga saat ini walau ada pengurangan bercak.
Berdasarkan kondisi itu, David belum bisa merespons dengan baik dari emosi, bahasa, perasaan, dan saat bersosialisasi dengan orang lain. Maka, kondisi korban pun divonis mengalami Diffuse Axonal Injury stage 2.