Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, mengungkapkan adanya oknum anggota Polri dan Ditjen Imigrasi yang terlibat dalam kasus jual beli ginjal sindikat internasional ini.
Baca Juga: Tertangkap polisi! Gigi Hadid ditangkap karena narkoba di Kepulauan Cayman
Oknum anggota Polri yang terlibat berinisial Aipda M dan tugasnya adalah membantu pelaku dengan cara menghalangi penyidikan.
Selain itu, ia juga memerintahkan para pelaku untuk mengganti ponsel dan kartu SIM agar tidak terlacak selama penyidikan berlangsung.
Sementara itu, oknum dari Ditjen Imigrasi yang berinisial AH berperan dalam meloloskan para calon pendonor ginjal yang akan diberangkatkan dari bandara Bali ke Kamboja.
Dari tindak kejahatan ilegal ini, Aipda N menerima Rp612 juta dari para pelaku, sedangkan AH mendapat bagian sebesar Rp3-5 juta.
Kasus ini terungkap setelah tim Satgas Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri menggerebek praktek ilegal ini di Kabupaten Bekasi.
Dari pengembangan kasus ini, terbukti adanya tindakan TPPO jual beli ginjal yang melibatkan luar negeri.***