JAKARTA INSIDER - Satuan tugas (Satgas) Bareskrim Polri bekerjasama dengan Polda Metro Jaya dan beberapa Polda di berbagai daerah telah berhasil mengungkap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan cepat.
Dari hasil kerjasama dalam satuan tugas tersebut, kasus TPPO menjadi lebih spesifik, yaitu tindak kejahatan perdagangan orang yang terlibat dalam jual beli ginjal internasional.
Dari hasil penyidikan dan gelar perkara sebelumnya, diketahui bahwa 12 tersangka dalam kasus jual beli ginjal ini berencana menjual ginjal ke Kamboja.
Dilansir oleh Jakarta Insider dari Kompas TV, pada Jumat, (21/7/2023), telah ditetapkan 12 tersangka dalam kasus TPPO jual beli ginjal dengan jumlah korban sebanyak 221 orang yang bertujuan ke Kamboja.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, mengungkapkan bahwa modus operandi eksploitasi penjualan organ tubuh dan jaringan yang telah memakan korban 122 orang tersebut dilakukan oleh 12 tersangka.
Dari ke-12 tersangka tersebut, 9 orang merupakan sindikat dalam negeri yang berperan dalam merekrut, menampung, dan mengurus perjalanan korban serta urusan lainnya.
Sementara itu, satu tersangka merupakan sindikat jaringan luar negeri yang bekerja sama dengan rumah sakit di luar negeri, yaitu rumah sakit Kamboja.
Selain itu, dua orang tersangka terlibat dalam kasus ini, satu anggota kepolisian dan satu orang dari keimigrasian.
Irjen Karyoto menjelaskan bahwa dalam menjalankan jaringan ini, para tersangka melakukan tindak kejahatan dengan merencanakan perekrutan, membawa, dan meloloskan korban ke Kamboja.
Salah satu anggota Polri yang terlibat dalam kasus ini berinisial AH dan satu orang anggota dari Ditjen Keimigrasian berinisial AH juga terlibat.
Irjen Karyato menyatakan bahwa pihaknya bersama dengan tim lainnya akan terus mengembangkan kasus ini untuk melibatkan negara-negara lain.