hukum-kriminal

UU Kesehatan disahkan pemerintah, Ikatan Dokter Indonesia dan 4 organisasi profesi akan tempuh Judicial Review

Jumat, 14 Juli 2023 | 07:21 WIB
Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) dan empat organisasi profesi kesehatan siap menggugat Undang-Undang Kesehatan yang baru (Instagram @ikatandokterindonesia)

JAKARTA INSIDER - Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) dan empat organisasi profesi kesehatan lainnya siap melanjutkan upaya hukum dengan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi setelah Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan resmi menjadi Undang-Undang Kesehatan pada tanggal 11 Juli 2023.

"Kami bersama empat organisasi profesi akan melakukan langkah hukum sebagai bagian dari tanggung jawab kami sebagai masyarakat yang taat hukum untuk mengajukan judicial review melalui Mahkamah Konstitusi," ujar Ketua PB IDI, Adib Khumaidi, dalam sebuah pernyataan video kepada awak media di Jakarta pada Rabu (12/7/2023).

Empat organisasi profesi kesehatan lainnya yang akan turut mengajukan judicial review adalah Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), dan Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI).

Baca Juga: Juara! Tebet Eco Park memenangkan penghargaan prestisius President's Design Award Singapore 2023

Ada beberapa alasan yang mendorong PB IDI dan empat organisasi lainnya untuk mengajukan judicial review terhadap pengesahan UU Kesehatan tersebut.

Pertama, UU Kesehatan yang baru ini belum mencerminkan partisipasi yang bermakna.

Adib menyatakan, "Belum memperhatikan aspirasi dari semua kelompok, termasuk profesi kesehatan dan kelompok lain yang memberikan kontribusi terkait kesehatan di Indonesia."

Baca Juga: Pendiri nasi darurat jogja jadi korban revenge porn, terjebak hancaman hingga siapkan ular weling

Kedua, proses penyusunan UU Kesehatan yang baru ini dinilai tidak transparan.

Hingga tanggal 11 Juli 2023, PB IDI dan empat organisasi profesi lainnya belum menerima rilis resmi mengenai RUU Kesehatan final yang kemudian disahkan.

Adib menambahkan, "Ini merupakan cacat prosedural dalam pembuatan regulasi."

Baca Juga: Rest Area Pendopo KM 456 Salatiga, tempat istirahat mewah dan ikonik di jalan tol

IDI juga menyoroti pencabutan sembilan undang-undang lama yang dilakukan dalam UU Kesehatan Omnibus Law dalam waktu hanya enam bulan.

Meskipun pembuatan undang-undang melalui omnibus law tidak dilarang, namun dalam hal ini terlihat adanya keburuan dan ketergesa-gesaan.

Halaman:

Tags

Terkini