UU Kesehatan disahkan pemerintah, Ikatan Dokter Indonesia dan 4 organisasi profesi akan tempuh Judicial Review

photo author
- Jumat, 14 Juli 2023 | 07:21 WIB
Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) dan empat organisasi profesi kesehatan siap menggugat Undang-Undang Kesehatan yang baru (Instagram @ikatandokterindonesia)
Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) dan empat organisasi profesi kesehatan siap menggugat Undang-Undang Kesehatan yang baru (Instagram @ikatandokterindonesia)

Adib berkomentar, "Kami melihat adanya keburuan dan ketergesa-gesaan yang mencerminkan percepatan dalam regulasi ini. Namun, apakah ada kepentingan lain yang kami tidak pahami?"

Baca Juga: Orang yang hidup di 1950-an lebih sehat dan bugar daripada orang jaman sekarang, ternyata ini alasannya

Keempat, IDI juga menyoroti ketiadaan ketentuan mengenai alokasi anggaran wajib dalam UU Kesehatan yang baru.

Tidak adanya batasan standar alokasi anggaran kesehatan dalam undang-undang ini menyebabkan ketidakpastian dalam pembiayaan kesehatan bagi masyarakat.

Pengajuan judicial review ini dilakukan dengan harapan bahwa Mahkamah Konstitusi akan meninjau kembali pasal-pasal yang dianggap kontroversial dalam UU Kesehatan yang baru.

Baca Juga: Hati-hati! Inilah sasaran khusus operasi patuh 2023 yang diselenggarakan oleh Polisi di seluruh Indonesia

Upaya hukum ini merupakan langkah dari PB IDI dan empat organisasi profesi lainnya untuk memastikan bahwa kepentingan masyarakat dan profesi kesehatan tetap terjaga dalam peraturan perundang-undangan yang ada.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jaka LI

Sumber: Instagram @ikatandokterindonesia

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X