Adib berkomentar, "Kami melihat adanya keburuan dan ketergesa-gesaan yang mencerminkan percepatan dalam regulasi ini. Namun, apakah ada kepentingan lain yang kami tidak pahami?"
Keempat, IDI juga menyoroti ketiadaan ketentuan mengenai alokasi anggaran wajib dalam UU Kesehatan yang baru.
Tidak adanya batasan standar alokasi anggaran kesehatan dalam undang-undang ini menyebabkan ketidakpastian dalam pembiayaan kesehatan bagi masyarakat.
Pengajuan judicial review ini dilakukan dengan harapan bahwa Mahkamah Konstitusi akan meninjau kembali pasal-pasal yang dianggap kontroversial dalam UU Kesehatan yang baru.
Upaya hukum ini merupakan langkah dari PB IDI dan empat organisasi profesi lainnya untuk memastikan bahwa kepentingan masyarakat dan profesi kesehatan tetap terjaga dalam peraturan perundang-undangan yang ada.***
Artikel Terkait
Juara! Tebet Eco Park memenangkan penghargaan prestisius President's Design Award Singapore 2023
Rest Area Pendopo KM 456 Salatiga, tempat istirahat mewah dan ikonik di jalan tol
Pendiri nasi darurat jogja jadi korban revenge porn, terjebak hancaman hingga siapkan ular weling
Hati-hati! Inilah sasaran khusus operasi patuh 2023 yang diselenggarakan oleh Polisi di seluruh Indonesia
Orang yang hidup di 1950-an lebih sehat dan bugar daripada orang jaman sekarang, ternyata ini alasannya