“Yang ketiga adalah ganti rugi atas penderitaan dan penderitaan ini dialami oleh yang bersangkutan (korban) akibat tindak pidana itu kemudian mengalami secara medis, yang dicek keahlinya yang disebut sebagai diffuse aksonal injuris stage 2,” tambahnya.
Menyebabkan, yang bersangkutan mengalami koma dan kelumpuhan serta yang paling berat adalah penurunan gelombang otak.
Dan pada saat itu disampaikan oleh Hasto, melakukan penghitungan pada saat kondisi David Ozora masih dalam kondisi koma dan kelumpuhan dan penurunan gelombang otak.
Baca Juga: KEREN! Lebih dari 50 Tim Indonesia siap bertanding di Shell Eco Marathon Asia 2023 di Mandalika
Yang pada waktu itu, apakah bisa segera membaik atau tidak, sehingga tiga komponen itu merupakan angka Rp100 miliar ini.
Menurut Hasto, semua itu juga adanya masukan dari keluarga korban dengan misalnya ada kehilangan kekayaan atau juga biaya perawatan, dalam hal ini keluarga korban juga mengetahui. ***