JAKARTA INSIDER - Kasus penganiayaan berat yang dilakukan Mario Dandy terhadap David Ozora tidak saja dibayar dengan hukuman pidana termasuk imbas kepada keluarga besarnya.
Kini, Mario Dandy juga harus membayar Restitusi atau ganti rugi kepada keluarga David Ozora sebagai biaya jaminan perlindungan terhadap David Ozora.
Yang ditenggarai pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), maka Mario Dandy harus membayar Rp100 miliar sebagai ganti rugi terhadap apa yang sudah dialami David Ozora.
Ini kata Wakil Ketua LPSK Sulistianingsih. Yuk simak.
Dilansir JAKARTA INSIDER dari YouTube Liputan 6 pada Kamis (15/6/2023), penetapan biaya ganti rugi atas permintaan keluarga korban David Ozora yang mengusulkan kepada LPSK meminta ganti rugi sebagai jaminan perlindungan.
Oleh pihak LPSK telah mengabulkan permintaan tersebut.
Biaya akumulasi sebesar Rp100 miliar ini, yang dihitung dari mulai biaya perobatan hingga kerugian kehidupan David diakibatkan penganiayaan berat tersebut.
Menurut Wakil Ketua LPSK Sulitianingsih, sesuai usulan yang diminta pihak keluarga korban, pihaknya telah menghitung kerugian yang dialami David Ozora disebabkan penganiayaan tersebut.
Perhitungan dengan nilai sejumlah Rp100 miliar tersebut, lanjut Sulistiangsih, berdasarkan perhitungan dari analisis dokter sebagai biaya perobatan, biaya keseharian David dan juga akibat kepada kehidupannya.
Biaya Restutusi yang dibebankan tersebut juga akan diajukan LSPK kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang harus dibayar Mario Dandy sebagai tuntutan nantinya.
Baca Juga: Niat senang-senang, laki-laki ini malah diperas hingga 30 juta rupiah ketika sampai di kostan
Selain itu, lanjut Sulis, pihaknya juga menghitung kerugian yang dialami David yang menyebabkan hidupnya yang tidak lagi normal.
"Juga diperhitungkan seperti waktu sekolahnya yang harus hilang karena keadaannya tidak memungkinkan. Begitu juga perhitungan berkenaan dengan masa mudanya yang harus hilang dan juga perhitungan hidupnya yang tidak bisa lagi hidup normal," sebut Sulistianingsih.