JAKARTA INSIDER - Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) kini kian marak dan terungkap.
Belakangan ini, Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus dugaan TPPO dengan meringkus dua orang tersangka berjenis kelamin perempuan.
Terdapat 6 korban yang telah diselamatkan dari kasus dugaan TPPO yang dilakukan oleh kedua tersangka berinisial HCI dan A tersebut.
Salah satu modus pelaku yakni memanfaatkan kondisi korban yang kesulitan ekonomi dengan memberikan sejumlah uang kepada keluarga dekatnya.
Hal tersebut diungkapkan oleh Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (9/6/2023).
“Salah satu modusnya adalah memberi uang kepada keluarga korban, baik suami ataupun orang tua, sejumlah uang. Kemudian anaknya direkrut, ditempatkan, dikirim ke luar negeri,” tutur Hengki.
Lebih lanjut, Hengki menyebutkan bahwa sebanyak 6 korban yang telah diselamatkan tersebut berasal dari berbagai daerah, seperti Jawa Timur hingga Sulawesi Tengah.
Dalam paparannya, Hengki juga menjelaskan bahwa pemberian uang kepada keluarga dekat korban agar pelaku diberikan izin membawa korban menjadi tenaga kerja ke luar negeri secara ilegal.
“Pemberian uang ini adalah dalam rangka untuk memperoleh izin dari pada suami atau orangtuanya, sehingga diizinkan untuk diberangkatkan ke luar negeri secara Ilegal, di mana salah satunya akan dikirimkan, yang pertama ini ke Singapura dan Arab Saudi,” pungkas Hengki.
Baca Juga: Manchester City juara Liga Champions 2023, misi treble winner dan hilangnya kutukan berhasil!
Hingga kini, Polda Metro Jaya masih terus mendalami kasus dugaan TPPO tersebut hingga didapatkan target operasi yang harus diungkap.
Menurut Hengki, target operasi tersebut sebagai hasil dari pengembangan dalam mengungkap kasus TPPO.