JAKARTA INSIDER - Belakangan ini beredar informasi di media sosial Twitter dan Instagram terkait dugaan penipuan Pre-Order (PO) iPhone.
Diduga penipuan tersebut dilakukan oleh dua saudari kembar bernama Rihana dan Rihani.
Atas kasus tersebut, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pun akhirnya ikut turun tangan.
PPATK menyatakan telah mendeteksi adanya transaksi besar yang dilakukan 'Si Kembar' Rihana dan Rihani yakni transaksi tunai uang ratusan juta.
Hal tersebut disampaikan Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah saat dikonfirmasi oleh wartawan pada Selasa (6/6/2023).
"Iya melakukan transaksi keuangan tunai. Itu yang baru. Karena terus berproses (analisa PPATK)," tutur Natsir.
Menurutnya, tindakan transaksi tunai tersebut dideteksi oleh pihak PPATK di 21 Penyedia Jasa Keuangan (PJK) Bank.
Di mana diketahui bahwa keduanya tengah melakukan transaksi tunai dengan cara menyetorkan uang ratusan juta ke bank.
Natsir mengungkapkan bahwa pihaknya mendapat informasi dari bank tersebut yang mana telah menemukan transaksi tunai 'Si Kembar'.
Sebagaimana sesuai dengan aturan yang ada bahwa pihak bank wajib melaporkan setiap ada transaksi keuangan termasuk setor tunai.