Buntut kasus penipuan PO iPhone oleh 'Si Kembar', PPATK turun tangan dengan memblokir rekening Rihana-Rihani

photo author
- Kamis, 8 Juni 2023 | 12:30 WIB
Ilustrasi penipuan pre order Iphone. (Pexels/ Victoria Strelka_ph)
Ilustrasi penipuan pre order Iphone. (Pexels/ Victoria Strelka_ph)

Pelaporan tersebut wajib dilakukan jika nilai transaksinya bernilai besar hingga mencapai batas limit Rp500 juta sehari.

"Jadi misalnya, masuk ke bank setor uang Rp500 juta itu secara otomatis bank wajib melaporkan keuangan kepada PPATK sebagai laporan transaksi keuangan tunai," pungkasnya.

Baca Juga: 7 Fakta persidangan Mario Dandy dan Shane Lukas, teriakan penguasa Jaksel hingga permintaan sel terpisah

Berdasarkan laporan tersebut, pihak PPATK langsung memblokir rekening yang digunakan kedua terlapor Rihana-Rihani sesuai kewenangan yang dimiliki PPATK.

"Kalau rekening terkait sudah, sudah diblokir itu PPATK punya kewenangan selama 20 hari kerja. Nah pengertian blokir itu uang tidak bisa keluar. Tapi masuk dari mana-mana bisa gitu," jelasnya.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jeki Purwanto

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X