Baca Juga: Anies Baswedan 'ketar ketir' dengan sikap cawe cawe Jokowi di Pilpres, begini respons Yusuf Kalla
Mahfud MD mencontohkan masalah tanah yang ada di NTT, semulanya tanah milik masyarakat adat yang diserahkan kepada negara.
Karena belum dicatat oleh negara, tanah tersebut sudah diserobot oleh berbagai kepemilikan dan disahkan oleh Badan Pertahanan Negara (BPN) setempat. Dan kebanyakan tanah itu menjadi hak milik oleh oknum pejabat di daerah setempat, ungkap Mahfud MD.
Yang ketika negara ingin mencatat menjadi milik pemerintah sebagai kekayaan negara, akhirnya permasalahan tersebut menjadi rumit karena banyaknya kepemilikan yang sudah tercatat di BPN. Untuk kejelasannya, kata Mahfud MD, terpaksa ditangani Mahkamah Agung (MA).
Baca Juga: 12 Cara kuno dari nenek moyang untuk menangkal kiriman sihir dan santet, menggunakan mantra Jawa
Untuk kasus tanah seperti ini, sangat banyak terjadi di Indonesia, ujar Mahfud.
Mahfud MD juga menyebutkan, selain di DPR, di lembaga pemerintahan juga banyak terjadinya kasus korupsi di Indonesia.
Seperti yang dicontohkan oleh Mahfud MD, kasus yang belum lama ini menjadi polemik yaitu kasus pencucian uang (TPPU). Dan banyak kasus lainnya, seperti kasus batubara dan lainnya.
Mahfud juga mengungkapkan hasil survey Transparansi Internasional tersebut, menyebutkan tingkat persepsi kasus korupsi di Indonesia menempati urutan ke 34 pada tahun 2023 dari urutan ke 38 dari tahun sebelumnya.
Baca Juga: Belum banyak yang tahu, inilah rahasia dewa dalam agama Hindu
Ini artinya, terjadi peningkatan terjadinya korupsi di Indonesia.***