JAKARTA INSIDER - Teddy Minahasa telah menjalani sidang etik pada Selasa (30/5/2023) kemarin selama 13 jam.
Hasil putusan dari sidang etik tersebut yakni eks Kapolda Sumatera Barat ini dikenakan sanksi administratif berupa pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH).
Teddy Minahasa diberi sanksi tersebut lantaran diduga telah terlibat kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu.
Dilansir JAKARTA INSIDER dari PMJ News pada Kamis (1/6/2023), menanggapi putusan sidang etik tersebut, Teddy Minahasa memilih untuk mengajukan banding.
Pengajuan banding tersebut tentu mendapat respon dari Polri yang telah menjatuhi sanksi PTDH kepada Teddy Minahasa.
Seperti yang disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan bahwa pihaknya menghormati pilihan Teddy Minahasa untuk mengajukan banding.
Ramadhan juga menuturkan bahwa Polro akan menindaklanjuti permintaan dari Teddy Minahasa tersebut.
"Kita hargai permintaan dia. Tentu akan kita tindaklanjuti prosesnya. Kita tunggu pengajuan bandingnya," ujar Ramadhan, Rabu (31/5/2023).
Ramadhan juga menyampaikan bahwa pengajuan banding yang diajukan oleh Teddy Minahasa akan dipelajari terlebih dahulu.
Komisi Kode Etik Polri (KKEP) akan mempelajarinya sebelum pengajuan banding tersebut direalisasikan lewat persidangan.
"Nanti dari komisi akan rapat lagi pengajuan bandingnya dinilai, apakah bandingnya diterima atau tidak," ujarnya.