JAKARTA INSIDER - Maraknya peredaran obat tanpa izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), masih saja terjadi tanpa disadari oleh masyarakat hingga berjalan sekitar 2 tahun.
Demi meraup keuntungan sebanyak-banyaknya, membuat pelaku seolah tutup mata akan dampak negatif yang disebabkan mengonsumsi obat tanpa lisensi resmi dari BPOM.
Pelaku juga tidak memiliki lisensi dalam meracik obat, mereka bahkan diketahui belajar obat-obatan secara ototidak.
Subdit Industri Perdagangan (Indag) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, baru-baru ini kembali menangkap sebanyak lima orang yang terlibat dalam kasus peredaran ribuan obat tanpa izin edar BPOM.
Ribuan obat-obatan tanpa izin edar tersebut, ternyata palsu dan bernilai Rp130,04 miliar rupiah.
Dari lima orang pelaku, yang ditangkap terkait dengan pengungkapan kasus tersebut.
Diantaranya yakni berinisial IB (31), I (32), FS (28), FZ (19), dan S (62) mereka ini berperan sebagai orang yang mempromosikan obat palsu tersebut.
Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Victor Inkiriwang, mengatakan jika para pelaku ini, tidak memiliki latar belakang kesehatan.
Para pelaku mengaku, belajar secara ototidak untuk meracik obat-obatan tersebut.
"Tersangka tidak paham obat-obatan, belajar obat-oatan secara otodidak," tutur Victor, dikutip dari laman PMJNews, pada Rabu (31/5/2023).
Menurut keterangan, Victor menyebutkan bahwa alasan para pelaku masuk dalam bisnis obat-obatan palsu ini, adalah demi mencari keuntungan.
Niat sang pelaku ini, ingin meraup keuntungan sebanyak-banyaknya, yang berlangsung sejak tahun 2021 dengan nilai Rp130,04 miliar rupiah.