hukum-kriminal

Setelah viral dengan cuitan MK akan ganti sistem pemilu, Denny Indrayana rilis siaran pers

Selasa, 30 Mei 2023 | 14:00 WIB
Denny Indrayana viral setelah cuit tentang informasi Mahkamah Konstitusi yang akan rubah sistem pemilihan umum, luruskan dengan siaran pers (Twitter @dennyindrayana)

JAKARTA INSIDER - Sebuah siaran pers yang dirilis oleh Denny Indrayana, seorang akademisi dan praktisi hukum tata negara, telah menghebohkan publik.

Dalam cuitannya, Denny Indrayana mengungkapkan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan untuk mengganti sistem pemilihan umum dari terbuka menjadi penutup.

Cuitan tersebut langsung viral dan menjadi pembicaraan hangat di kalangan masyarakat.

Dalam siaran persnya, Denny Indrayana ingin menegaskan beberapa hal terkait informasi yang dia sampaikan.

Baca Juga: Denny Indrayana diduga bocorkan putusan Mahkamah Konstitusi terkait Pemilu, Kapolri siap dalami

Sebagai seorang praktisi hukum dengan integritas dan moralitas yang tinggi, Denny Indrayana memastikan bahwa tidak ada pembocoran rahasia negara dalam pesan yang dia sampaikan kepada publik.

Rahasia putusan Mahkamah Konstitusi tetap aman di MK, dan informasi yang dia terima bukan berasal dari lingkungan MK atau pihak internal MK.

Hal ini penting untuk dijelaskan guna menghindari tindakan yang tidak perlu di lingkungan MK yang dapat mengganggu jalannya proses keputusan.

"Saya sudah secara cermat memilih frasa dan mendapatkan informasi," tegas Denny Indrayana.

Baca Juga: Denny Indriyana bongkar informasi dari orang dalam, Mahkamah Konstitusi akan merubah sistem pemilihan umum!

Dia tidak menggunakan istilah "informasi dari A1" seperti yang digunakan oleh Menkopolhukam Mahfud MD, karena istilah tersebut mengandung makna informasi rahasia dari intelijen.

Sebaliknya, Denny Indrayana menggunakan frasa "informasi dari orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya".

Informasi yang diterimanya memiliki kredibilitas yang tinggi, dan oleh karena itu dia memutuskan untuk menyampaikannya kepada publik sebagai bentuk pengawasan publik terhadap keputusan penting dan strategis yang akan diambil oleh MK.

Namun, Denny Indrayana juga menyadari bahwa keputusan MK memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan tidak dapat diganggu gugat.

Halaman:

Tags

Terkini