Kemudian, tim penyidik Bareskrim Polri juga menemukan 1 paspor milik tersangka Dito Mahendra, 1 handphone Nokia, 1 flashlight merk night evolution, dan 1 KTP atas nama Mahendra Dito Sampurno.
Diberitakan sebelumnya, Dito Mahendra ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 17 April 2023 lalu.
Hal tersebut berdasarkan hasil gelar perkara dan dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 terkait dengan kepemilikan senjata api.
Dito Mahendra selalu mangkir dari panggilan penyidik untuk dimintai keterangan saat masih berstatus sebagai saksi hingga telah menjadi tersangka.
Hal itulah yang membuat Dito masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) berdasarkan surat yang teregistrasi dengan No. DPO/8/5/Res.1.17/2023 Tipidum.***