Kemudian, tim penyidik Bareskrim Polri juga menemukan 1 paspor milik tersangka Dito Mahendra, 1 handphone Nokia, 1 flashlight merk night evolution, dan 1 KTP atas nama Mahendra Dito Sampurno.
Diberitakan sebelumnya, Dito Mahendra ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 17 April 2023 lalu.
Hal tersebut berdasarkan hasil gelar perkara dan dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 terkait dengan kepemilikan senjata api.
Dito Mahendra selalu mangkir dari panggilan penyidik untuk dimintai keterangan saat masih berstatus sebagai saksi hingga telah menjadi tersangka.
Hal itulah yang membuat Dito masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) berdasarkan surat yang teregistrasi dengan No. DPO/8/5/Res.1.17/2023 Tipidum.***
Artikel Terkait
Bareskrim Polri temukan 9 senjata api ilegal di rumahnya, kini status Dito Mahendra resmi sebagai tersangka
Dua kali mangkir dari panggilan penyidik, Dito Mahendra masuk DPO, Polri gandeng Imigrasi cari keberadaannya
Pacar Nindy Ayunda, Dito Mahendra akhirnya masuk dalam DPO, setelah mangkir dua kali
Hilang tanpa jejak, keberadaan Dito Mahendra bahkan tidak diketahui pihak keluarga usai ditetapkan tersangka
Keberadaannya masih menjadi misteri, Dito Mahendra ternyata sempat pulang ke rumah saat lebaran selama 3 hari