Ranefli Dian Candra, mengatakan, tersangka I Ketut Ari mengaku kepada polisi menjalankan praktik aborsi ilegal karena kasihan dengan pasiennya yang rata-rata adalah siswa SMA.
Selain anak SMA, pasien I Ketut Ari masih kuliah (mahasiswa)
I Ketut Ari menyebutkan, praktiknya semakin dikenal luas karena info dari mulut ke mulut pasien.
Tersangka mengaku kasihan. melihat perempuan berusia muda yang hamil dan terancam kehilangan masa depan.
Masih menurut pengakuan tersangka, dirinya hanya melayani aborsi dari para perempuan yang merupakan korban pemerkosaan.
Menurut Ranefli, I Ketut Ari Wiantara tersangkut tindak pidanaperbuatan aborsi ilegal untuk yang ketiga kalinya.
Baca Juga: Keributan dan saling baku hantam mendera Timnas U-22 Indonesia, begini kata kiper cadangan Thailand
Pada kasus pertama di tahun 2006,I Ketut Ari divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar penjara selama 2,5 tahun.
Kemudian tersangka, ditangkap lagi pada 2009 dan dipenjara selama enam tahun.
Setelah bebas dari hukuman tersebut, tersangka mengakui melakukan kembali praktik aborsi ilegal pada 2020.
Baca Juga: Skandal di puncak Kementerian: Johnny G Plate, Menkominfo, terseret kasus korupsi mega proyek BTS
Ranefli membeberkan, tarif aborsi rata-rata senilai Rp3,8 juta per pasien.
Masih mengutip pernyataan tersangka, Ranefli Dian Candra, mengatakan, rata - rata aborsi dilakukan kepada perempuan dengan masa kehamilan baru.
"Tersangka mengaku rata-rata aborsi masih berupa orok karena pasien yang datang rata - rata dengan usia kehamilan 2-3 minggu," katanya.